Kontrak Belajar
Larangan
- pesaerta didik dilarang menggunakan HP saat proses pembelajaran
- peserta didik dilarang makan saat proses pembelajaran
- peserta didik dilrang ramai atau gaduh saat proses pembelajaran
Hukuman
- bila peserta didik melanggar point 1 maka HP akan, pertama dan kedua berupa teguran bila melanggar lagi maka akan di sita.
- bila peserta didik melanggar point 2 dan 3 maka peserta didik dipersilahkan keluar dan dianggap tidak hadir (absen)
Hak dan Kewajiban
- peserta didik diperkanankan belajar secara mandiri bila guru telat 15 menit atau berhalangan hadir
- peserta didik wajib mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru
- peserta didik memperoleh pelajaran yang sama dengan kelas yang setingkat